JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.
“Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini, namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.
Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.
“Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m
Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.
DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.
Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.
Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]
Source : Atjeh Post
Posted with WordPress for BlackBerry.