Home > Education > Political Marketing > Tak Adil Parpol Bebani Negara

Jakarta, Kompas – Partai politik ditantang untuk mencari jalan kreatif menghidupi kegiatan organisasinya. Hanya saja, mengharapkan tambahan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah solusi paling pas untuk saat ini.

Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, Sabtu (13/8), mengatakan, parpol bukanlah ”anak emas” negara sehingga tidak boleh seenaknya meminta atau menentukan besar uang negara yang akan dipakai. Meski punya kewenangan besar dalam penentuan anggaran, ada batasan etika dan kepatutan untuk itu.

”Kalau namanya dana bantuan, hakikatnya bukan menanggung sepenuhnya, apalagi membiayai secara berlebihan seperti diusulkan dengan dana Rp 2.000 per suara itu,” kata Andrinof.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, sumber sah pendanaan parpol adalah iuran anggota, bantuan negara, dan sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan. Selama ini, parpol peraih kursi di DPR mendapatkan bantuan dari APBN per tahun sebesar Rp 108 per suara sah hasil Pemilu 2009. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat.

Seperti diberitakan Kompas (13/8), ada keinginan peningkatan bantuan negara. Misalnya, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR, Martin Hutabarat, mengusulkan bantuan ditingkatkan agar parpol tidak mencari sumber dana lain. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengusulkan parpol diperbolehkan mendirikan badan usaha untuk menjadi sumber pendanaan tetap sehingga parpol tak perlu mencari sumber dana tak sah.

Melukai hati rakyat

Andrinof mencontohkan, dengan pengandaian parpol mendapat Rp 2.000 per suara sah, Partai Demokrat bisa mendapatkan lebih dari Rp 43 miliar per tahun. Jika sebanyak itu yang diperoleh, pengurus parpol bisa menyerahkan semua urusan operasional kepada orang bayaran dari uang negara. Padahal, sebagai peraih kursi hasil pemilu, para kader mendapat gaji besar dari negara dan kewenangan besar dalam membuat kebijakan.

”Kalau organisasi partai juga harus dibiayai penuh oleh negara, itu jelas melukai hati nurani rakyat,” ujar Andrinof.

Menurut Andrinof, banyak cara untuk mengatasi masalah keuangan parpol. Hal yang utama mestinya dari iuran anggota, pungutan dari anggota yang menduduki jabatan di pemerintahan dan legislatif, dan dari pengurus. Sumbangan simpatisan atau donatur pun perlu diintensifkan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, parpol akan ”dipaksa” transparan jika porsi bantuan negara diperbesar. Besarnya bantuan negara yang signifikan itu merujuk pada praktik di Jerman dan sejumlah negara di Eropa barat.

Eva sependapat, sumber pendanaan lain bagi parpol masih terbuka untuk diintensifkan, termasuk penjajakan soal diperbolehkannya parpol membuat usaha. (DIK)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply