BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.
Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.
“Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).
Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.
“DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).
Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.
“Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []
Source : Acehkita.com
Posted with WordPress for BlackBerry.