Jakarta, Kompas – Rekrutmen dan pengaderan perempuan pada semua partai politik tidak optimal. Tidak ada satu partai politik pun yang memenuhi kriteria 30 persen calon anggota legislatif atau caleg berdasarkan daerah pemilihan. Hal yang sama juga terjadi dalam ketentuan memasang caleg perempuan untuk setiap tiga urutan caleg atau zipper.
Peneliti Centre for Electoral Reform, Erika Widyaningsih, di Jakarta, Minggu (12/10), mengatakan, Komisi Pemilihan Umum memang mengumumkan bahwa hanya empat partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan calon anggota legislatif secara kumulatif nasional. Namun, bila dilihat lebih jauh, nyatanya tak ada satu parpol pun yang mampu memenuhi kriteria itu untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
Hal itu menunjukkan caleg perempuan direkrut secara instan sehingga banyak yang gugur dalam proses verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Partai yang paling sedikit melanggar ketentuan mengakomodasi ketentuan 30 persen caleg perempuan untuk setiap dapil adalah Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Matahari Bangsa. Dari 77 dapil yang ada, hanya pada empat dapil kedua partai itu mengajukan caleg perempuan kurang dari 30 persen.
Sedangkan partai yang paling sedikit melanggar ketentuan zipper adalah Partai Hati Nurani Rakyat. Hanya satu dapil dari 77 dapil yang diikuti partai itu melanggar ketentuan zipper.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengatakan, minat perempuan untuk bergabung dalam partai politik masih rendah.
Apatisme publik terhadap partai politik tidak hanya terhadap kinerja partai di DPR, tetapi telah merembet hingga kepada keengganan masyarakat untuk bergabung dalam partai.
”Sistem politik dan budaya Indonesia membuat pilihan bagi perempuan untuk terjun ke politik tidak sederhana. Pilihan itu sangat dipengaruhi oleh kondisi keluarganya,” katanya. (MZW)
Source : kompas.com