Home > Education > Political Marketing > Tanda Contreng Masih Diperdebatkan: Format Surat Suara Jadi Pilihan Politik

Tanda Contreng Masih Diperdebatkan: Format Surat Suara Jadi Pilihan Politik

Jakarta, Kompas – Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tanda pemberian suara. KPU diharapkan segera memutuskan tanda apa yang dikategorikan sebagai suara sah dan suara tidak sah untuk segera disosialisasikan.

Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU, Senin (15/9).

Anggota Komisi II, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II), mengatakan, KPU perlu memikirkan nama yang cocok untuk tanda contreng karena tidak semua orang di dalam masyarakat mengetahui arti tanda contreng.

”Bagaimana kalau masyarakat mengilustrasikan tanda contreng itu seperti tanda silang atau titik? Apakah suaranya sah? Kata contreng tidak dikenal seluruh masyarakat, termasuk konstituen kami di Sulsel,” kata Andi.

Bila KPU memutuskan menggunakan tanda contreng dalam surat suara, lanjut dia, sebaiknya dicari cara yang tepat bagaimana mengubah kebiasaan pemilih dari mencoblos menjadi memberi tanda contreng. ”Banyak yang bertanya kepada kami, termasuk dari kaum tunanetra. Bagaimana memastikan kaum tunanetra memilih pada tempat yang tepat? Ini penting supaya mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemilu,” ujarnya.

Anggota Komisi II, Eddy Mihati (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P, Yogyakarta), menambahkan sangat sulit memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tanda contreng sebagai tanda yang sah.

”Konstituen PDI-P sebagian besar ada di pedesaan, sulit untuk memberikan pengertian bahwa pemilu sekarang tidak lagi mencoblos. Karena itu, KPU harus menyosialisasikan sungguh- sungguh,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, desain surat suara dan tanda contreng akan diputuskan setelah simulasi pemungutan suara dilakukan dan konsultasi resmi antara KPU dengan pemerintah dan DPR.

”Itu masih bisa didiskusikan. Tanda apa yang digunakan memang tak secara eksplisit disebutkan bentuknya, dan kami sudah melalui diskusi yang panjang untuk tanda contreng ini. Kami memilih satu tanda dan membolehkan tanda lain, tetapi terbatas. Tidak semua tanda bisa menjadi suara yang sah,” ujarnya.

Format suara

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar ), di Jakarta, kemarin, mengingatkan, format surat suara sangat menentukan konfigurasi pemberian suara. Jika benar KPU sebagai penyelenggara pemilu ingin mendorong rakyat memilih langsung calon wakilnya, desain surat suara pun mesti memperhitungkan berbagai kemungkinan. Jika tanda gambar partai politik terlalu dominan di surat suara, bukan tidak mungkin pemilih akan cenderung memilih gambar parpol saja. Jika itu yang terjadi, praktis soal nomor urut kembali sangat menentukan.

”Semua ini pilihan. KPU maunya mana?” kata Agun.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (Fraksi PDI-P) mengingatkan klausul dalam UU No 10/2008 bahwa prinsip efisiensi juga harus dipertimbangkan dalam penentuan surat suara. KPU tidak bisa begitu saja menetapkan tanda centang untuk menandai pilihan. ”Kalau centang atau contreng, bagaimana alat penandanya, apa warnanya, berapa biayanya? Itu malahan tambah rumit,” kata Eka. (dik/SIE)

Source : Kompas.com, 16 September 2008

You may also like
Jimly: Perlu Stabilisasi Aturan Pemilu
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Suara Lewat Sepakbola
KPUD Bikin Peta Daerah Rawan Konflik Pemilu
KPU diminta tempel gambar caleg PEMILU 2009

Leave a Reply