JAKARTA–MICOM: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron mengatakan tata kelola pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) harus diperbaiki, di antaranya berkaitan dengan daftar pemilih, pencalonan, dan sosialisasi.
“Kami banyak menemukan kasus tentang daftar pemilu tetap dalam pemilu kepala daerah dan masalah itu belum juga bisa terselesaikan,” kata Daniel Zuchron dalam diskusi dengan tema “Mengawal UU Pemilu Prorakyat”, di Jakarta, Senin (15/11).
Menurut Daniel, masalah DPT akan selalu terjadi dalam pemilu selama pengaturannya tidak diperbaiki. Pemutakhiran DPT seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir, dan tidak secara parsial.
JPPR merekomendasikan agar pemerintah segera memberlakukan identitas tunggal. Identitas tunggal ini yang akan menjadi bahan untuk menetapkan daftar pemilih pemilu.
Selain itu, lanjut Daniel, pengaturan tentang DPT harus jelas dan tidak tumpang tindih seperti yang ada saat ini seperti dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
“UU 32/2004 mengamanatkan daftar pemilih diambil dari DPT pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 mengatur daftar pemilih berasal dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Perbedaan aturan ini menunjukkan pembahasan UU tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Selanjutnya terkait dengan pencalonan dalam pemilu kada, JPPR merekomendasikan agar kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat, dipertegas. JPPR juga merekomendasikan agar syarat pencalonan diperketat.
Kemudian soal sosialisasi, JPPR merekomendasikan agar KPU lebih melibatkan masyarakat dan memperkuat pendidikan pemilih. Menurut Daniel, sosialisasi ini tidak hanya sebatas cara memberikan suara tetapi juga ke substansi nilai demokrasi.
“Pihak yang melakukan tugas pendidikan untuk pemilih ini harus jelas, jangan seperti sekarang yang tidak jelas siapa yang melakukannya. Harus ada lembaga yang direkomendasikan untuk melakukan tugas ini,” ujarnya.
Sementara itu JPPR telah melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu kada di sejumlah kabupaten/kota yakni Sidoarjo, Semarang, Malang, Purworejo, Wonosobo, Palu, Manado, Mamuju, dan Lampung Tengah. Hasil pantauan JPPR menunjukkan hampir seluruh hasil pemilu kada di kabupaten/kota tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JPPR menilai dengan banyaknya kasus pilkada yang diajukan ke MK menunjukkan adanya masalah dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum. “Ketika masih banyak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK itu berarti masih banyak persoalan. Tapi kasus ini tidak hanya terkait dengan hasil pemilu tetapi juga melebar, jadi ini menunjukkan penegakan hukum tidak efektif,” katanya. (Ant/OL-2)
Source: mediaindonesia.com 15 November 2010