BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Independen (KIP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Ilhan Saputra menyebutkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ditetapkan tidak ada penambahan daerah pemilihan untuk provinsi ujung barat Indonesia itu pada Pemilu 2009.
“Sampai saat ini belum ada penambahan, tetap delapan daerah pemilihan untuk memperebutkan 69 kursi DPR Aceh pada pemilu mendatang,” katanya dalam pertemuan dengan unsur pimpinan partai politik (parpol), baik partai berbasis nasional maupun lokal peserta Pemilu 2009 di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang berkembang di kalangan sebagian pimpinan parpol di Aceh yang sebagian mereka menyebutkan akan terjadi penambahan dapil pada pemilu tahun ini, baik untuk pemilihan legislatif DPRRI, DPRA dan DPRK kabupaten/kota.
“Walaupun telah banyak penduduk berkurang akibat bencana tsunami 26 Desember 2004, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPRA untuk Aceh tidak ada perubahan,” katanya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KIP NAD H. Salon Poroh, Ilhan Saputra juga mengingatkan kepada masing-masing pimpinan parpol peserta pemilu di Aceh dalam pengajuan daftar bakal calon calon anggota legislatif (Caleg) harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, tanpa mempersoalkan nomor urut.
“Soal nomor urut keterwakilan perempuan dalam daftar balon merupakan kewenangan tiap-tiap parpol, namun kalau tidak mampu memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan diminta membuat pernyataan terulis sebagai pegangan bagi KIP,” katanya.
Pada kesempatan tersebut juga diingatkan agar setiap parpol peserta Pemilu 2009 di Aceh dalam mengajukan balon caleg harus mencapai 120 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. Masa pengajuan caleg ditetapkan 14-19 Agustus mendatang untuk diverifikasi faktual.
Syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah dihukum kurungan penjara dipermudah cukup dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (berkelakuan baik-red) dari kepolisian dan surat berbadan sehari dari rumah sakit/puskesmas, bukan seperti sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap.
“Bagi mantan anggota GAM yang pernah dihukum, namun ingin menjadi caleg sama dengan calon lainnya karena mereka telah memperoleh surat amnestasi (pengampunan) nasional dari Pemerintah Indonesia, namun akan dikonsultasikan lagi dengan pimpinan kepolisian di daerah ini,” demikian Ilham Saputra.
[fra/ann]
Source : Harian Waspada