Jakarta, Kompas – Pernyataan kontroversial tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korup- si yang dilontarkan Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie dinilai tidak sejalan dengan etika politik Partai Demokrat tentang berpolitik secara cerdas.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat dapat mengevaluasi pernyataan Marzuki itu dari sisi etik berpolitik kader Partai Demokrat. ”Dalam waktu dekat, Dewan Kehormatan akan bertemu dan membicarakan banyak hal. Bisa saja hal (kontroversi pernyataan Marzuki) itu dievaluasi dan dibahas. Keputusannya, apa pun itu tidak harus dipublikasikan kecuali untuk persoalan yang menyangkut status tersangka,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, Senin (1/8).
Pernyataan Marzuki, menurut Amir, merupakan pendapat pribadi sehingga seburuk apa pun dampak dari pendapat itu tidak bisa dijadikan obyek pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan. Namun, Dewan Kehormatan tetap bisa membahas dan mengevaluasi pernyataan itu dari sisi etika berpolitik Partai Demokrat, yakni berpolitik secara bersih, cerdas, dan santun.
Secara terpisah, Marzuki Alie menuturkan, karakternya mungkin tidak cocok menjadi politisi. Untuk itu, seusai menjadi Ketua DPR, dia berniat cuti lalu pulang
kampung dan menjadi guru. Pernyataan ini disampaikan Marzuki, Senin, di kantornya, setelah sejumlah pihak mempertanyakan pernyataannya itu.
Marzuki menuding, pemberitaan media itu telah menyesatkan. ”Saya bilang, (KPK dibubarkan) jika sudah tidak ditemukan orang yang kredibel untuk mengisi lembaga itu. Saya mendukung KPK,” katanya. Marzuki juga mempertanyakan sejumlah pihak yang ”mengadili” pernyataannya itu. ”Kalau kita beda pendapat, kok, langsung diadili, bukan diskusi?” katanya.
Marzuki tidak khawatir dengan desakan agar dirinya mundur dari posisi Ketua DPR. Namun, dia mengingatkan, ada mekanisme demokrasi. ”Saya siap turun kapan pun. Hidup tidak usah takut,” ucap Marzuki.
Soal Marzuki yang dilaporkan Serikat Pengacara Rakyat ke Badan Kehormatan (BK) DPR, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai, itu percuma saja. Tata tertib DPR menyebutkan, hasil dari BK harus dilaporkan ke Ketua DPR. Ketua DPR bisa memveto hasil BK DPR itu. ”Jadi, agak tidak mungkin. Seperti main-main gitu, lho,” ujar Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. (WHY/ANA/NWO/nta)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.