Home > Education > Political Marketing > Tim Fauzi Tuding Tim Jokowi Main Politik Uang

Tim Fauzi Tuding Tim Jokowi Main Politik Uang

Jakarta, kompas – Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan tim Joko Widodo- Basuki Tjahaja Purnama pada pilkada, 11 Juli lalu, kepada Panitia Pengawas Pilkada Jakarta.

”Kami mengumpulkan laporan dari anggota tim dan relawan di lapangan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pilkada Jakarta pada 13 Juli,” kata Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi, saat jumpa pers di Media Center Foke-Nara, Sabtu (14/7), di Jakarta.

Dalam acara itu, tim advokasi menghadirkan dua saksi yang melaporkan dan mengetahui praktik politik uang tersebut.

Kedua saksi itu adalah anggota tim sukses Foke-Nara wilayah Jakarta Pusat, yakni Jan Awalisi dan Ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Mahmuri.

Jan menceritakan, ia mendapat laporan dari warga yang didatangi seseorang yang membagikan uang Rp 50.000-Rp 75.000. Uang itu diselipkan dalam baju kotak-kotak. Jan lalu berhasil mengidentifikasi orang itu yang diketahui berinisial A dan berdomisili di RT 12 RW 7. Orang itu diduga sebagai anggota tim sukses pasangan calon nomor 3.

Pelapor juga menyertakan bukti foto yang diduga sebagai pemberi uang, tetapi bukan foto saat bertransaksi.

Perangi politik uang

Boy Bernardi Sadikin, Ketua Tim Sukses Jokowi-Basuki (Ahok), yang juga putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, menanggapi tudingan itu dengan tenang.

Boy menyatakan akan mengecek kebenaran informasi itu dan sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib karena memberikan atau menerima uang adalah hal yang dilarang dalam pilkada.

Boy juga menegaskan, pihak Jokowi-Basuki tidak pernah menganjurkan tim sukses ataupun relawan untuk melakukan politik uang. Pihaknya justru sangat gencar memerangi politik uang dengan membentuk Satgas Anti-Money Politic dan Satgas Anti-Curang.

”Masyarakat banyak yang belum tahu kalau Jokowi-Ahok itu pernah mendapat penghargaan sebagai tokoh antikorupsi,” kata Boy Sadikin.

Jokowi mendapat penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award 2010. Basuki (Ahok) mendapatkan penghargaan sebagai tokoh antikorupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri atas Kadin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia 2007.

Boy mengimbau pendukung Jokowi-Basuki bersikap bijaksana dan tenang serta tak terpancing dengan pemberitaan yang provokatif. ”Sejarah membuktikan bahwa pada saatnya orang yang benar yang akan memperoleh kemenangan,” ujarnya.

Panwas akan mengecek

Dihubungi terpisah, Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah menyatakan, telah menerima laporan dari tim Foke-Nara tentang dugaan politik uang yang dilakukan tim Jokowi-Basuki.

”Kami akan mendalami laporan ini dengan memanggil terlapor dan pelapor serta menggelar rekonstruksi,” kata Ramdansyah.

Panwas Pilkada Jakarta juga akan mengecek dugaan apakah benar A adalah anggota tim sukses Jokowi-Basuki. ”Yang menjadi kesulitan kami, tidak ada saksi penerima uang tersebut,” kata Ramdansyah.

Uji materi ke MK

Kemarin, tim Foke-Nara menilai, upaya uji materi Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah yang sarat muatan politis dan tendensius karena mendorong Pilkada DKI satu putaran.

”Hal itu sangat bernuansa politis karena pengujian dilaksanakan pascahitung cepat pilkada. Ada kepentingan pihak tertentu yang ingin memprovokasi masyarakat dan menyudutkan pasangan tertentu,” kata Dasril.

Sementara itu, Boy Sadikin menegaskan, yang mengajukan uji materi ke MK bukan tim sukses Jokowi-Ahok.

Gugatan uji materi didaftarkan ke MK oleh tiga warga DKI, yakni Satrio Fauzia Damarjati, Abdul Havid Permana, dan Mohammad Huda, Jumat (13/7) siang. (ENG)

Source : Kompas.com

You may also like
Sanksi Belum Cukup
Ini Saran Ahli untuk Melawan Ahok di Pilkada DKI 2017
Membaca Tanda Zaman
Kampanye Terselubung di Sosial Media Kian Gencar

Leave a Reply