Home > Education > Political Marketing > Titik Terang Demokrasi dari Marwah Aceh

Titik Terang Demokrasi dari Marwah Aceh

Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas lokal yang turut mewarnai proses demokrasi di wilayah ”Serambi Mekkah” ini. Keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi satu energi bagi penguatan demokrasi meskipun pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini eksistensi parpol lokal mulai dipertaruhkan.

Parpol lokal menjadi salah satu identitas politik bagi Aceh. Saat ini hanya di Aceh partai semacam ini boleh tumbuh dan menjadi salah satu elemen aktif mekanisme demokrasi. Keberadaannya didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.

Sesuai MOU, juga disebutkan Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, seperti bendera, lambang, dan himne tersendiri. Bahkan, Aceh boleh membuat qanun (peraturan daerah) dengan memasukkan nilai penghormatan pada sejarah dan adat-istiadat rakyat Aceh.

Dalam UUPA disebutkan, sejumlah lembaga mencerminkan identitas ke-Aceh-an, seperti Mahkamah Syar’iyah yang menjadi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA), serta Lembaga Wali Nanggroe, yakni lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Hal itu membuat Aceh benar-benar ”istimewa” dibandingkan dengan provinsi lain.

Aktivis Peace Architecture and Conflict Transformation Alliance (PACTA), Ahmady, menyebut kondisi tersebut sebagai identitas ”ke-Aceh-an” yang penting bagi masyarakat Aceh. Aktivis yang terlibat dalampendampingan pascaproses perdamaian di Aceh itu menyatakan, ”Orang Aceh lebih memperhatikan hal-hal yang berbau Aceh.”

Namun, dari sejumlah identitas ke-Aceh-an itu, parpol lokallah yang ”hidup” dan menjadi identitas penting bagi kehidupan demokrasi di Aceh. Berdasarkan riset dari Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2006, mayoritas masyarakat Aceh saat itu (67 persen) mendambakan parpol lokal. Terbukti, pada Pemilu 2009, parpol lokal mendapat simpati rakyat. Paling dominan adalah Partai Aceh (PA) yang memperoleh 46,9 persen suara dan menguasai hampir separuh kursi di DPRA.

Pengamat politik Aceh, Teuku Kemal Fasya, yang juga dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, menyebut kemenangan PA tak lepas dari penilaian publik yang melihat partai ini adalah representasi formal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Wilayah yang dimenangi PA adalah daerah yang terkena dampak militerisme di era Orde Baru dan merupakan basis etnis Aceh yang resistensinya ke Jakarta dianggap kuat.

PA umumnya menang di wilayah eks basis GAM, seperti Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Di wilayah-wilayah ini, PA menguasai hampir 75 persen kursi DPRK dan 33 kursi (47,8 persen) dari total kursi di DPRA. Di 15 DPR kota/kabupaten yang bukan basis GAM, penguasaan PA rata-rata 30 persen dari total anggota.

Pesimistis

Sayangnya, kemenangan parpol lokal, khususnya PA yang dinilai menjadi ”kebangkitan” politik Aceh, belum membumi di mata warga. Harapan terhadap hadirnya kekuatan parpol lokal yang memperjuangkan kepentingan warga belum dirasakan maksimal. Peran parpol lokal tidak banyak dirasakan.

Gejala ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 12 September lalu. Sebanyak 52 persen responden menyatakan kehadiran parpol lokal belum memberikan perubahan berarti bagi Aceh. Bahkan, sebanyak 19 persen responden menyatakan kondisi di Aceh lebih buruk pasca-kehadiran parpol lokal. Responden menilai, hal ini akibat ketidakmampuan partai lokal dalam mewakili kepentingan rakyat.

Kemal menyebut kondisi ini sebagai gejala korporatisme elite yang diindikasikan sebagai ”jarak” elite politik di legislatif dengan rakyat. Belum menyatunya elite politik dengan rakyat terlihat dari idiom politik yang digunakan. ”Antara lain dengan masih memunculkan kata kemoe (kami), bukan geutanyoe (kita)” ujarnya.

Menurut Sekretaris PA Kabupaten Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin, hal itu tak lepas dari kondisi transisi perjuangan senjata yang beralih ke ruang legislatif, yang dialami banyak kader PA.

Gonjang-ganjing politik yang kini terjadi sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diluluskannya calon nonparpol maju di pilkada memang cenderung ”membelah” opini publik di Aceh. Meski pemerintah pusat (presiden) bisa saja mengeluarkan keputusan politik yang tegas terkait polemik calon kepala daerah dari nonparpol, hal itu tampaknya tak bisa diharapkan segera terjadi.

Hal itu berarti, masyarakat Aceh harus turut menemukan pemecahan, mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam satu keranjang politik yang sama. Terlebih, fakta menunjukkan, parpol lokal, bahkan PA sebagai pemenang pemilu pun, lemah dalam konsolidasi.

Di Kabupaten Aceh Tengah, misalnya, PA berkoalisi dengan parpol lain mendukung salah satu pasangan calon di pilkada. Padahal, jauh hari, PA (pusat) menyatakan partainya tidak terlibat dalam proses pilkada karena dinilai cacat hukum dan berharap pilkada ditunda.

”PA bukan partai dominan di Aceh Tengah. Kami sudah telanjur bekerja dan membangun koalisi dengan partai lain dan PA pusat sudah memahami situasi kami,” ujar Adam.

Juru bicara PA (pusat), Fachrul Razai, mengatakan, PA melihat putusan MK mengaburkan kedudukan UUPA yang berkedudukan sebagai undang-undang khusus. ”Demokrasi di Aceh memiliki model demokrasi sendiri, yakni demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an,” ujarnya.

Demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an yang dimaksud adalah parpol lokal itu sendiri. Dia menilai adanya calon perseorangan yang dibatasi hanya di pilkada pertama tahun 2006 sebagai bagian dari transisi pasca-perundingan perdamaian antara Indonesia dan GAM.

”Saat itu karena belum ada partai lokal, dibuka peluang calon perseorangan,” ujarnya. Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan, demokrasi perwakilan di Aceh ada pada parpol lokal, bukan perseorangan.

Sikap PA ataupun sikap kubu lain akan menguji sejauh mana konsolidasi politik dari elemen demokrasi di Aceh mampu mengagregasikan kepentingan masyarakat umum.

”Hari ini, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan Aceh. Jangan mengutak-atik kekhususan Aceh karena itu marwah Aceh” tutur Fachrul. (LITBANG KOMPAS)

Source : Kompas.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
Konflik Menggerus Performa Partai
Survei Kompas: Konfigurasi Parpol yang Tidak Berubah
Apresiasi untuk Politik dan Keamanan

Leave a Reply