BANDA ACEH – Panglima Kodam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Soenarko mengakui penurunan bendera sebuah partai politik lokal di Aceh merupakan tindakan di luar kewenangan TNI.
“Apapun alasannya, penurunan bendera parpol adalah tindakan yang salah dan di luar kewenangan TNI,” kata Pangdam melalui Kapendam IM, Mayor Caj Dudi Dzulfadli di Banda Aceh, tadi malam.
Hal itu disampaikan terkait penurunan ratusan bendera Partai Aceh di wilayah Kecamatan Simpang Keramat Kabupaten Aceh Utara pada Senin (2/3) sekitar pukul 22.00 WIB yang dilakukan oknum Koramil setempat. Menurut dia, penurunan bendera parpol merupakan kesepakatan muspika dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi anggota koramil telah salah bertindak karena melakukan upaya eksekusi sendiri.
TNI, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan mencabut bendera parpol. Aturan sudah jelas dalam netralitas TNI dan Komandan satuan wajib mengawasi kegiatan anggota sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.
“Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Setiap pelanggaran tentang hal itu, akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Kodam IM tetap komitmen menegakkan aturan, siapa yang bersalah harus ditindak sesuai aturan hukum. Dandim 0103/Aceh Utara, Komandan Koramil Simpang Keuramat dan segenap anggotanya yang terlibat akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kronologis kejadian tersebut berawal dari penertiban atribut parpol di wilayah kecamatan Simpang Keramat kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya pada 17-25 Februari 2009 telah dilaksanakan sosialiasi dalam rangka pemilu 2009 yang melibatkan unsur Muspika dan pimpinan parpol di wilayah itu, kecuali pimpinan Partai Aceh yang tidak hadir.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa jangan ada teror, intimidasi serta pemaksaan pada masyarakat serta perusakan maupun pengambilan alat peraga parpol peserta Pemilu 2009.
Pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, Muspika Kecamatan Simpang Keramat mendapatkan laporan ada bendera yang hilang yaitu milik Partai Demokrat 20 lembar dan Partai Golkar 10 lembar sekitar Polsek Simpang Keramat. Muspika sesuai hasil sosialisasi yang dilaksanakan Muspika dan PPK, maka Muspika Simpang Keramat melaksanakan pembersihan dan pencabutan seluruh bendera parpol yang telah terpasang di wilayah itu.
Sekitar satu jam kemudian Muspika memanggil dan mengumpulkan seluruh ketua parpol untuk membahas tentang pencabutan bendera parpol, namun setelah satu Jam, seluruh ketua parpol hadir kecuali pimpinan Partai Aceh. Sampai kini, Muspika setempat telah mengamankan bendera parpol terdiri dari Golkar sebanyak 21 lembar, Partai Demokrat 23 lembar, PPP 10 lembar dan PA sebanyak 117 lembar di kantor kecamatan Simpang Keuramat. (eko/ann)
Source : Waspada Online