Home > Education > Political Marketing > Uji Baca Al-Qur’an Tetap Dilaksanakan: KIP Godok Aturan

Uji Baca Al-Qur’an Tetap Dilaksanakan: KIP Godok Aturan

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap akan melaksanakan qanun tes baca al-Qur’an untuk bakal calon anggota legislatif, kendati qanun yang mengatur masalah itu masih terjadi silang pendapat. Untuk itu, KIP sedang menggodok aturan tersebut.

“Draf ini akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Qanun No. 3 tahun 2008 soal tes kemampuan baca al-Qur’an bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan DPRA dan DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada pers, Senin (11/8).

Seperti diketahui, pasal 13 dan 36 Qanun No.3 tahun 2008 tentang partai politik lokal Aceh itu sudah dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 36 yang berkaitan dengan tes kemampuan baca al Qur’an bagi calon legislatif dari partai politik nasional (parnas) dicoret, sedangkan caleg dari parlok yang tertuang dalam pasal 13 dibiarkan.

Terkait dengan masalah itu, KIP Aceh sudah membentuk tim untuk menanyakan masalah tersebut ke DPR Aceh. “Kita masih menunggu, apakah DPRA setuju dengan koreksi Mendagri atau tetap mempertahankan kedua pasal itu,” tutur dia.

Mantan anggota KIP Aceh Singkil ini menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan draf untuk uji baca al-Qur’an bagi balon Caleg. “Junkal dan Juknisnya sudah ada tinggal kami plenokan lagi, yang nantinya akan diikuti oleh KIP kabupaten/kota,” ujar Yarwin.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan uji baca al-Qur’an, pihaknya bisa membentuk tim independen untuk laksanakan tes uji baca al-Qur’an terhadap balon Caleg. “Seharusnya uji baca al-Qur’an sudah dilakukan sebelum pengajuan balon. Pasalnya, waktu pengajuan balon Caleg pada 14-19 Agustus ini,” katanya.

Guna mengejar ketertinggalan tersebut, pihaknya akan melakukan pada masa perbaikan syarat bakal calon anggota Dewan Tingkat Pusat, Tingkat Satu, dan tingkat Dua, 10-16 Agustus. “Di sini nanti akan kita lakukan uji baca al-Qur’an,” sebut Yarwin.

Untuk KIP Aceh tidak mengalami kesulitan terhadap pelaksanaan uji baca al-Qur’an, akan tetapi kendala itu akan dialami KIP kabupaten/kota terhadap kesediaan dana pelaksanaannya. “Memang dana ini berasal dari APBA dan APBK, namun dalam APBK, tentang uji baca al-Qur’an tidak dianggarkan,” ungkap dia.

Ketika ditanya petunjuk teknis tes kemampuan baca al-Qur’an, Yarwin mengatakan, masih mengacu pada peraturan KIP sebelumnya pada saat seleksi para bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada Pilkada lalu.

Soal penilaian, Yarwin menyatakan, bila mengacu pada peraturan sebelumnya, ada tiga aspek, yakni fasahah (kefasihan), tajwid, adan adab. Pelaksana tes mampu baca al-Qur’an dilaksanakan KIP yang dibantu pihak lain, seperti Lembaga Pendidikan Tilawatir Quran (LPTQ).

Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin, mengatakan, pasal 13 ayat 1 c dan pasl 36 yang menyebutkan, “Sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca al-Qur’an bagi yang beragama Islam”, akan segera dilaksanakan KIP Aceh selaku implementator dari aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Aceh.

Kata dia, sebelum adanya pembatalan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) terhadap pasal itu, pihaknya tetap akan melaksanakannya. “Jadi surat klarifikasi Qanun Nomor 3 tahun 2008 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap kedua pasal itu, tidak bisa kita ikuti lantaran menteri tidak berhak membatalkan qanun itu,” sebut dia.

Source : Harian Waspada

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Leave a Reply