* Sosialisasi Parlok belum Meluas
BANDA ACEH – Dari sepuluh partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KIP Aceh pada Jumat (27/6) lalu, Partai Aceh dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) tercatat yang paling banyak mengusulkan data/jumlah kabupaten/kota yang terdapat kantor mereka untuk segera diverifikasi faktual. Partai Aceh mengusulkan 21 kabupaten/kota, sedangkan SIRA 20 kabupaten/kota yang sudah siap untuk diverifikasi secara faktual. Demikian dikatakan Ketua Pokja Parlok Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, Robby Syahputra SE, kepada Serambi, Minggu (29/6).
Robby menambahkan, verifikasi faktual untuk parlok sudah mulai dilaksanakan hari Sabtu (28/6). Pada hari itu KIP Aceh melakukan kunjungan ke kantor pusat parlok yang berada di Kota Banda Aceh. Hasil penilaian sementara, sepuluh kantor parlok yang terdapat di Banda Aceh telah memenuhi syarat.
Kemudian, sejak Minggu (29/6) kemarin sampai 3 Juli 2008, verifikasi faktual parlok dilanjutkan ke kabupaten/kota. Verifikasi faktual yang dilaksanakan di kabupaten/kota, kata Robby, sama dengan apa yang dilakukan untuk kantor pusat partainya di provinsi. Misalnya, dalam map administrasi partai yang disampaikannya kepada KIP Aceh pada saat verifikasi administrasi, masing-masing parlok menyampaikan nama pengurus partai di tingkat kabupaten/kota, alamat kantor, dan anggota. Data persyaratan administrasi yang diserahkannya ke KIP Provinsi, ketika dicek di kabupaten/kota harus bisa terpenuhi.
Misalnya, untuk kantor dan pengurus cabang, setiap parlok harus bisa memenuhi 2/3 dari kabupaten/ kota yang ada di Aceh. Di Aceh saat ini terdapat 18 kabupaten dan lima kota ––totalnya 21–– maka parlok harus bisa membuka minimal 16 kantor cabang/perwakilan dan pengurus cabang. Hal yang sama juga berlaku untuk kecamatan. Jika tidakmemenuhi persyaratan 2/3 yang diminta, maka partai tersebut bisa tidak lolos dalam verifikasi faktual.
Sekretaris Partai Aceh, M Yahya SH, yang dimintai penjelasan tentang kesiapan partainya untuk diverifikasi faktual oleh KIP, kepada Serambi, Minggu kemarin mengatakan, pengurus dan kantor cabang partai Aceh sudah terbentuk dan ada di 23 kabupaten/kota, bahkan sampai kecamatan. Tapi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi kemarin Partai Aceh hanya menyampaikan 21 data pengurus cabang untuk 21 kabupaten/kota, beserta kelengkapannya dalam 21 map. Ini artinya,
Partai Aceh sudah siap diverifikasi faktual oleh KIP untuk 21 kabupaten/kota. Jumlah ini sudah di atas persyaratan minimal yang diminta KIP Aceh hanya 16 kabupaten/kota.
Pernyataan kesiapan yang sama juga dilontarkan Ketua Partai SIRA, Muhammad Taufik Abda. Ia mengatakan, Partai SIRA menyampaikan 20 berkas/map kepada KIP Aceh dalam verifikasi administrasi. Ini artinya, Partai SIRA sudah siap untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh sampai kepada 20 kabupaten/kota. Tiga kabupaten lagi, yaitu Aceh Jaya, Singkil, Simeulue, pengurus cabangnya belum diusul untuk diverifikasi faktual, karena di sana belum dilaksanakan pemilihan pengurus yang definitif. Sedangkan kantor cabang partainya sudah ada.
Sekretaris Partai Bersatu Atjeh (PBA), Muhammad Saleh, mengatakan partainya cuma mengusul 18 kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual oleh KIP. Alasannya, karena lima kabupaten lagi yaitu, Simeulue, Subulussalam, Singkil, dan Aceh Tengah, kantor cabangnya sudah ada, tapi kelengkapan lainnya belum sempurna, sehingga jika diusul untuk diverifikasi faktual, hasilnya nanti juga kurang sempurna.
Ungkapan hampir senada dilontarkan Ketua Partai Lokal Aceh (PLA), Drs H M Munir Azis MPd. Munir mengatakan, meski dalam verifikasi administrasi kemarin PLA menyampaikan 19 berkas/map, tapi yang dapat dipastikan dalam verifikasi faktual di kabupaten/kota nantinya cuma untuk 17 kabupaten/kota saja.
Alasannya, kata mantan anggota DPRD Aceh itu, karena dua kabupaten lagi, yaitu Aceh Singkil dan Simeulue, datanya belum begitu lengkap. Hal ini disebabkan, masih banyak kepala desa dan masyarakat di dua daerah itu belum tahu bahwa di Aceh sudah boleh dibentuk partai lokal untuk pelaksanaan pemilu legislatif 2009. Akibatnya, ketika ada pengurus partai politik lokal yang ditunjuk untuk membentuk parlok di daerahnya dan minta surat izin pembukaan kantor partainya, sebagiankepala desa dan pejabat setempat enggan memberi izin. “Kondisi ini mengindikasikan bahwa sosialisasi UUPA dan Qanun Parlok belum meluas sampai ke pelosok desa,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan para bupati/walikota melalui dinas/badan yang berfungsi melaksanakan sosialisasi UUPA dan Qanun tentang Parlok perlu segera ditingkatkan lagi penyebaran informasinya supaya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap parlok dalam pemilu legislatif 2009 mendatang menjadi lebih besar lagi. (her)
Tulisan ini dikutip dari Harian Serambi Indonesia Online