Pasal 70
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Pasal 71
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pasal 76
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 103
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pemilu.
UU No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh
Pasal 11
(1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
(3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.
(4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 12
(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Qanun No. 7 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu di Aceh
Pasal 42
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan setiap pemilu dimulai, DPRA melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon Panwaslu Aceh.
(6) Bawaslu mengesahkan 5 (lima) nama calon yang diusulkan oleh DPRA menjadi Anggota Panwaslu Aceh paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai.
Source : Serambi Indonesia
terlalu