JAKARTA – Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah disahkan DPR beberapa bulan silam, disinyalir berpotensi memicu kerusuhan dan konflik horizontal.
“Kemungkinan besar potensi konflik sebagai dampak undang-undang itu ada. Karena ada pasal-pasal yang bisa menyebabkan frustasi masyarakat,” ujar Ketua Umum Patriot Nasional (Patron) Abdul Salam di Gedung Jakarta Media Center (JMC) Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008).
Mantan petinggi militer ini menjelaskan, pasal 202 UU Nomor 10 tahun 2008 itu, mengatur hak suara yang diperoleh calon legislatif di daerah pemilihnya bisa hilang begitu saja, ketika secara nasional partai politik sang caleg tidak mencapai batas ambang 2,5 persen.
“Hak calon yang memperoleh BPP pada pemilihannya raib begitu saja. Ini kan perampasan hak konstitusi calon. Padahal mereka sudah terpilih di daerah pemilihannya,” tegas Abdul.
Kegagalan para calon inilah yang menurut Abdul bisa mengakibatkan caleg merasa frustasi. Atau bahkan pendukung-pendukung fanatiknya juga ikut frustasi, sehingga bisa menimbulkan kekacauan politik dan kerusuhan.
“Dapat kita bayangkan sedih hatinya mereka karena sudah bekerja mati-matian dan mengeluarkan uang banyak. Di Dapilnya dia terpilih tapi kemudian gagal karena suara nasional tidak cukup,” pungkasnya.
Source : okezone.com, 17 Desember 2008