Home > Education > Political Marketing > Verifikasi Faktual Dimulai 7 Juni 2008: Banyak Kendala Dihadapi

Verifikasi Faktual Dimulai 7 Juni 2008: Banyak Kendala Dihadapi

Jakarta, Kompas – Memasuki tahap verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2009, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota banyak kendala yang harus dihadapi, seperti waktu yang sempit, anggaran belum cair, serta petugas Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan belum terbentuk.

Verifikasi faktual dijadwalkan pada 7-14 Juni di tingkat provinsi dan pada 7-28 Juni di tingkat kabupaten/kota.

Pada 4-7 Juni, di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, terutama untuk pedoman verifikasi faktual.

Oleh karena itu, anggota KPU daerah harus pulang ke tempatnya masing-masing untuk menyiapkan verifikasi faktual.

Lima anggota KPU Sumatera Selatan baru dilantik Ketua KPU A Hafiz Anshary, Rabu (4/6).

Hafiz mengatakan, salah satu kendala di daerah adalah belum terbentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di semua daerah. Padahal. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam verifikasi faktual parpol dan pemutakhiran data pemilih. ”Baru beberapa daerah yang mempunyai PPS dan PPK, terutama yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Hafiz.

Menurut dia, alasan belum dibentuknya PPS dan PPK, anggaran tahapan Pemilu 2009 untuk tahun ini belum cair.

Solusinya, menurut Hafiz, verifikasi faktual dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Akan tetapi, karena jumlah anggota KPU kabupaten/kota terbatas, KPU harus bekerja sama dengan parpol dalam verifikasi faktual. Begitu pula dengan cara verifikasinya, KPU membolehkan KPU daerah untuk mengumpulkan anggota parpol yang dipilih secara acak di satu tempat.

Parpol bertanya

Rabu siang KPU mengundang 35 parpol baru yang sudah lolos verifikasi administrasi dan akan melanjutkan dengan verifikasi faktual di daerah. Dalam pertemuan itu, banyak yang mempertanyakan masalah domisili kantor serta kartu tanda anggota dan kepengurusan.

Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional DPP Partai Demokrasi Pembaruan Didik Supriyanto mempertanyakan mengenai domisili kantor pengurus parpol yang tidak harus di ibu kota kabupaten.

”Menurut undang-undang, kantor pengurus di tingkat kabupaten/kota harus berada di ibu kota kabupaten, tetapi syarat ini dilonggarkan oleh KPU. Bagaimana nanti kalau ini dipermasalahkan, apakah KPU bisa mempertanggungjawabkan,” kata Didik.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto memastikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi proses verifikasi faktual parpolnya di daerah-daerah. (DWA/SIE)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 5 Juni 2008

You may also like
Parpol Makin Banyak, Partai Kecil Harus Bekerja Keras
Pemilu 2009: Peraturan Kampanye Tunggu Penetapan Parpol
Verifikasi Parpol di Daerah Terus Berlangsung
Hasil Verifikasi Faktual Parpol Tak Boleh Mundur

Leave a Reply