Home > Education > Political Marketing > Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

Berurusan dengan birokrasi, pemeo lama berlaku. ”Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah.” Akibatnya, ada pula yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk berbagai urusan terkait instansi pemerintah.

Urusan pembuatan keterangan kini dialami kader partai politik. Pengurus parpol baru berjibaku dan berpacu dengan waktu mendapatkan keterangan dari camat, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

Aturan verifikasi kepengurusan parpol sampai tingkat kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik tujuannya. Pendiri parpol sungguh-sungguh mengupayakan konsolidasi internal.

Di lapangan, aturan bisa menjadi peluang mendapatkan tambahan pendapatan. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan camat, Bakesbang kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

Berbagai keterangan itu lalu diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban parpol yang sudah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi di Kemhuk dan HAM tidak berpengaruh banyak pada parpol baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen yang pekan lalu permohonan uji materinya terkait syarat pendirian parpol tak dikabulkan MK, semua berlomba dengan waktu merampungkan kepengurusan dan mengurus keterangan dari kecamatan dan instansi lain sampai batas waktu 22 Agustus 2011.

Kendati aturan mengharuskan ada kepengurusan di berbagai jenjang pemerintahan, di daerah aturan bisa berbeda lagi. Di Sumatera Utara, kata Koordinator Wilayah Partai SRI Isfahani, mulai kecamatan sampai Bakesbang provinsi mengharuskan partai tidak hanya memiliki kepengurusan dan kantor, tetapi juga kelengkapan kantor, seperti papan nama, kursi, dan meja. Aparat berkukuh mereka memiliki aturan sendiri kendati pengurus Partai SRI menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta jajaran pemerintahan daerah membantu parpol mendapatkan surat keterangan.

Di daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat dan Banten, lanjut Isfahani, aparat meminta akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini juga dialami Partai Damai Sejahtera (PDS). Kendati parpol peserta Pemilu 2004 ini tak perlu mendaftar kembali ke Kemhuk dan HAM, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, verifikasi tetap dilanjutkan karena PDS melihat hal ini bermanfaat untuk internal. Adanya syarat akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa kantor juga dialami PDS di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Di Sulawesi Tenggara, Bakesbang provinsi hanya mau menerbitkan surat keterangan bila surat keterangan dari tingkat kecamatan dan Bakesbang kabupaten/kota sudah lengkap. ”Bakesbang jadi seperti lembaga verifikasi. Padahal, tak ada aturan seperti itu,” kata Sahat.

Semestinya, lanjut Sahat, camat dan Bakesbang cukup mengecek kebenaran pengangkatan pengurus dan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus. Dengan demikian, diketahui apakah pengurus benar-benar penduduk setempat. Kemungkinan adanya migrasi orang saat pemilu pun bisa ditiadakan.

Isfahani menduga berbagai persyaratan yang diminta aparat sebagai cara untuk minta ”uang pelicin”. ”Sejauh ini, kami masih berkeras dan membawa surat edaran menteri. Namun, hal ini membuat urusan yang semestinya mudah menjadi rumit dan memakan waktu tidak jelas,” tuturnya.

Menurut Sahat, kendati tidak ada permintaan eksplisit, budaya meminta upeti seperti zaman kerajaan dulu masih banyak terjadi. Bila pengurus parpol berkeras mengikuti aturan, akhirnya surat keterangan diterbitkan juga setelah beberapa kali bolak-balik.

”Di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, atau daerah di luar Jawa lainnya, sampai ke kantor kecamatan bisa berarti 3-6 jam perjalanan dan biayanya tidak murah. Kalau harus bolak-balik ditambah kemungkinan camat tidak di kantor karena rapat, ngotot menjadi tak realistis. Apalagi, parpol dibatasi waktu. Jadi, ada teman yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk uang ketik atau uang silaturahim,” tutur Sahat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkesan lepas tangan dengan perilaku aparat Bakesbang atau camat. ”Meminta uang (dalam pengurusan surat keterangan parpol) tidak dibolehkan. Kalau memang ada, laporkan ke gubernur,” tuturnya di Jakarta. Jika sudah begini, bisa saja pembentukan parpol baru terhambat. (Nina Susilo)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply