Jakarta, Kompas – Partai politik calon peserta Pemilu 2009 masih mempunyai waktu hingga Kamis (29/5) ini untuk memperbaiki berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU akan mengutamakan verifikasi terhadap parpol yang harus diverifikasi faktual daripada 16 parpol yang sudah pasti bisa menjadi peserta Pemilu 2009.
Anggota KPU, Andi Nurpati, Rabu di Jakarta, mengatakan, KPU mengutamakan verifikasi administrasi bagi parpol yang akan diverifikasi faktual mulai 3 Juni hingga 30 Juni 2008. Parpol itu terdiri dari 28 parpol yang tidak mempunyai kursi di DPR dan 18 parpol baru. Di KPU terdaftar sebanyak 64 parpol.
Andi mengatakan, berkas persyaratan administrasi yang masih kurang dari parpol beraneka ragam. Misalnya, alamat kantor di kop surat berbeda dengan data yang diberikan, keanggotaan ganda di parpol, dan surat keputusan kepengurusan yang tidak dilegalisasi.
Untuk 16 parpol yang pasti menjadi peserta Pemilu 2009, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, juga ada beberapa masalah. Menurut Andi, sebagian parpol belum memenuhi persyaratan 30 persen perempuan untuk kepengurusannya.
Andi mengutarakan pula adanya masalah penggabungan tiga parpol di Departemen Hukum dan HAM, tetapi ketiganya kini mendaftar dengan nama masing- masing. Parpol itu adalah Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widada mengatakan, pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di tingkat provinsi tidak mungkin terkejar pada 3 Juni 2008. Karena itu, bisa dipastikan, verifikasi faktual di daerah tidak diawasi Panwas.
Dengan demikian, kata Bambang, dalam verifikasi faktual parpol, KPU harus bekerja sendiri. ”Ini bisa repot karena legitimasinya bisa digugat parpol yang digagalkan. Sementara Panwas belum ada,” ujarnya. (SIE)
Tulisan ini dikutip dari Kompas Cetak Online, 29 Mei 2008