Home > Education > Political Marketing > Wakil Menteri Bisa Picu Konflik

Wakil Menteri Bisa Picu Konflik

Jakarta, Kompas – Pengangkatan 13 wakil menteri bisa menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Keberadaan wakil menteri itu dikhawatirkan dapat memicu benturan dan konflik baru di internal kementerian.

Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo dan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10). ”Hal yang saya khawatirkan adalah adanya gesekan antara menteri dan wakil menteri,” kata Pramono.

Gesekan itu berpotensi terjadi karena umumnya kapasitas para wakil menteri lebih baik dibandingkan dengan menteri. Para wakil menteri itu memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman birokrasi yang relatif bagus.

Selain itu, pangkat dan golongan wakil menteri juga setara dengan sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur jenderal (dirjen) sehingga kemungkinan para dirjen dan sekjen tersebut akan lebih nyaman berkoordinasi dengan menteri.

Hakim menambahkan, konflik internal kementerian berpotensi terjadi karena tidak ada aturan yang jelas mengenai tugas wakil menteri. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak dijabarkan secara jelas mengenai tugas wakil menteri. Dalam UU tersebut hanya disebutkan, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menyukseskan kontrak kerja menteri dengan presiden.

”Tidak ada rule of conduct dari negara yang mengatur wakil menteri untuk membagi tugasnya. Ini jelas akan memicu konflik internal,” katanya. Konflik juga kemungkinan timbul karena dalam menjalankan tugasnya, menteri dibantu langsung oleh sekjen dan dirjen.

Kewenangan terbatas

Secara terpisah, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, AA Gn Ari Dwipayana, berpendapat, keberadaan wakil menteri tidak akan dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan. Kewenangan wakil menteri terbatas karena pengambilan keputusan dan kebijakan tetap menjadi kewenangan penuh menteri yang mayoritas berasal dari partai politik.

Suko Widodo, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Surabaya, mengatakan, pengangkatan wakil menteri tidak akan efektif. Apalagi, posisi dan fungsi wakil menteri itu anomali. Kalau disebut bukan kabinet, berarti wakil menteri tidak bisa berfungsi sebagai pengganti menteri. Padahal, dalam tradisi birokrasi, wakil itu bisa menjadi pengganti ketua atau kepala, seperti wakil presiden, wakil gubernur, wakil bupati yang berperan sebagai pengganti posisi presiden, gubernur, bupati.

Kalau wakil menteri dibilang jabatan karier pegawai negeri sipil, berarti wakil menteri hanya menggemukkan struktur birokrasi. Secara hierarki, dari dirjen ke sekjen terus ke wakil menteri baru kemudian ke menteri. ”Hal itu bukan membikin kerja lebih efektif dan efisien, tetapi malah memperpanjang jalur birokrasi,” katanya.

Sebenarnya, ujar Suko, daripada menambah wakil menteri, justru lebih baik menambah dirjen dengan kerja yang lebih spesifik. ”Saya melihat reshuffle ini tidak ngefek ke masyarakat. Dalam manajemen kepresidenan juga tidak sistematis,” ujarnya.(NTA/ANO)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik
Jokowi, Novanto, dan Koalisi Gemuk
Konflik Menggerus Performa Partai
Apresiasi untuk Politik dan Keamanan

Leave a Reply