Home > Education > Political Marketing > What Next Pasca Rudolf

Tulisan ini dikutip dari ‘nBASIS, 14 April 2008

Kalau Anda menyangka artikel ini baru, siap-siaplah kecewa. Tapi kalau Anda berharap artikel ini bisa membuka cakrawala soal dinamika politik Sumut, pra dan pasca meninggalnya HT Rizal Nurdin, maka bersegeralah untuk menyimpannya dalam file Anda.

Salam
admin

======================

oleh: Shohibul Anshor Siregar

Tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, kalangan yang banyak tahu substansi kasus Rudolf Matzuoka Pardede sudah memprediksi bahwa nasib Wagubsu ini tinggal menunggu waktu saja. Jika nanti ia terbukti tak memiliki persyaratan yang ditentukan untuk pencalonan sebagai Wagubsu, maka status hukum kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2003-2008 jadi masalah. Fatwa hukum diperlukan, termasuk untuk menilai kemungkinan pasangan runner up dalam pemilihan tahun 2003 lalu itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Sumut.

Rudolf Matzuoka Pardede (RMP) akhirnya menjadi tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam pencalonan sebagai Wagubsu tahun 2003 lalu. Diberitakan, pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan. Perkembangan ini pernah dianggap sebagai sebuah kemustahilan, karena selama ini keniscayaan kekuasaan dinilai tak memihak kebenaran. Hukum seakan dikendalikan hasrat subjektif kekuasaan.

Protes atas pasangan Rizal Nurdin (RN)-RMP untuk masalah yang sama boleh disebut berlangsung dua babak. Babak pertama terjadi sejak proses pencalonan sampai terpilih dan dilantiknya RN-RMP oleh Mendagri (waktu itu) Hari abarno. Sedangkan babak kedua tak lama sebelum RN meninggal dunia, September tahun lalu.

Berulangkali unjuk rasa berlangsung, baik di Medan maupun Jakarta. Begitu juga upaya hukum dan delegasi bolak-balik Medan-Jakarta para pemimpin politik daerah. Semua kandas. Karenanya, patutlah dijaga ketat agar proses hukum terhadap RMP berlangsung adil dan tidak terjebak lagi dalam ranah subjektif kekuasaan.

Keanehan yang penuh teka-teki
Jangan lupa, bahwa aksi walk out Fraksi PKS dan PBR untuk setiap kehadiran RMP pada sidang paripurna DPRDSU sepeninggal RN, mempunyai andil tersendiri. Gerakan yang boleh disebut motor babak kedua ini memang sedikit aneh dan penuh teka-teki, mengingat sebelumnya tak pernah “rewel” terhadap RMP sampai menjelang akhir hayat RN. Mereka bisa menerima RN, namun tidak untuk pasangannya. Padahal substansi tuduhan terhadap RMP adalah sesuatu yang bermakna sama dengan tidak mengakui keabsahan kepemimpinan RN-RMP yang dipilih secara paket di bawah ketentuan UU 22/1999. Jika benar dugaan bahwa RMP mengajukan keterangan yang tidak benar (berbohong) tentang persekolahan (khususnya SLTA) dan kelulusannya (ijazah), maka sebetulnya RN pun, andaikan ia masih hidup sekarang, juga tidak luput dari masalah.

Statusnya sebagai Gubernur pasti menjadi pertanyaan. Memang sukar memahami jalan pikiran Fraksi PKS dan PBR.

Keanehan lain ialah sikap politik Fraksi Golkar. Pada periode (DPRDSU) lalu, awal kepemimpinan RN-RMP, walk out pernah mereka lakukan, namun tak pernah terulang. Di permukaan, dalam protes anti RMP yang akhirnya melibatkan berbagai elemen, Fraksi Golkar tak pernah menonjol, kecuali terkesan plin-plan dikendalikan kekuatan eksternal. Justru beberapa tokoh penting PDIP-lah yang tampak ikut andil. Ini memang aneh, teka-teki politik yang menarik ditelaah.

Kekhasan Kasus RMP
Sebagai tersangka dengan segenap kemungkinan perkembangan lanjutnya, RMP memang tidak sendirian. Sudah banyak kepala daerah yang diproses secara hukum, di antaranya ada yang sudah turun dari jabatan sebagai gubernur dan masuk penjara. Namun berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan, kasus RMP amat khas dan mungkin menjadi fenomena pertama dalam pemerintahan sepanjang sejarah Indonesia. RMP tidak dalam posisi disangka menyalah-gunakan wewenang dan jabatan. Ia justru seharusnya dianggap tak pernah ada dalam sejarah pemerintahan, karena tak memiliki syarat untuk jabatan Wakil Gubernur.

Pertanyaannya sekarang ialah, apa yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pasca RMP? Jawaban yang umum cenderung ingin mempercepat pilkada dengan mengacu UU 32/2004. Namun tidak sesederhana itu. Mengapa?

Pertama, status hukum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2003-2008 wajib ditinjau ulang. Hal ini tentu dengan pengandaian bahwa RMP terbukti bersalah. Serta-merta pula kelak menjadi terang bahwa penetapan pasangan ini menjadi calon adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus dipertanggung-jawabkan.

Kedua, pada pemilihan 2 babak itu terdapat 3 pasangan calon. Mereka ialah RN-RMP, Chairuman Harahap-HN Serta Ginting dan Amrun Daulay-Baskami Sembiring. Dalam proses politik di DPRD menurut UU 22/1999, setelah tahap penetapan maka semua pasangan calon harus dipandang berada pada posisi yang sama menurut hak dan peluang untuk tampil memimpin. Filosofi dari sebuah pemilihan adalah mencari yang terbaik menurut ukuran yang disepakati.

Dengan pengandaian proses yang mewajibkan peninjauan ulang status hukum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2003-2008, menjadi amat masuk akal jika hak untuk memangku jabatan yang lowong itu jatuh kepada “pasangan lain”.

Ketiga, siapa yang dimaksud “pasangan lain” itu? Ada kemungkinan 2 jawaban, yakni pasangan dengan perolehan suara terbanyak kedua, atau kedua pasangan yang tersisa sekaligus. Jika opsi pertama dipilih, dasar pemikirannya ialah kedudukan sebagai runner up. Artinya, pasangan ini tidak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur hanyalah karena lebih kecil perolehan suaranya dari pasangan RN-RMP. Pasangan ini tentu berbeda status dan posisi dengan pasangan yang gugur pada babak pertama dari 2 babak pemilihan.

Sebaliknya jika memilih opsi kedua, terbuka perebutan di antara pasangan Chairuman Harahap-HN Serta Ginting dan Amrun Daulay-Baskami Sembiring, karena pasangan RN-RMP dengan sendirinya dianggap tak memenuhi persyaratan dan gugur. Opsi mana pun yang dipilih, pemeriksaan kembali persyaratan calon wajib dilakukan. Siapa tahu ada yang tak memiliki ijazah.

Memang tidak ada klausul untuk pertanyaan yang mengemuka dari kasus ini dalam UU 22/1999 dan UU 32/2004. Oleh karena itu diperlukan sebuah fatwa dari pihak yang berwenang, sebelum buru-buru mempersiapkan pilkada yang dipercepat.

Penutup
Percepatan pilkada itu mudah, dan partai-partai dapat bergeliat lagi. Selain soal biaya, banyak hal lain harus dipertimbangkan. Di tengah hegemoni partai, derajat keawaman politik masyarakat, dan money politik yang tak pernah ingin dibuktikan, justru pilkada dipastikan jauh dari pertumbuhan demokrasi lokal. Rakyat Sumut belum pulih dari pengalaman pilkada kabupaten/kota yang rata-rata berkesan buruk. Bukankah Pilkada Kabupaten/Kota itu tak beda dengan pilkada provinsi? Marilah berhitung bijak, luas, dan hemat.

Sumut sudah kehilangan banyak energi untuk hal yang mencerminkan kebobrokan Negara dalam membangun good governance ini. Padahal mengingat degradasi posisi secara nasional, Sumut memerlukan kerja keras. Strong leadership? Tentu saja. (*)

You may also like
Mainkan Pilkada Bermartabat
Jawa Batak Islam Kristen
Pilgubsu 2008, Yang Curang Yang Menang?
Pilgub Curang? Waspadalah…Waspadalah….!

1 Response

  1. Sembilan

    Syamsul Arifin juga dicurigai tak punya ijazah, atau paling tidak sudah tercium ketidak-beresan soal persekolahannya bahkan sampai ke peruruantinggi. Gawat Sumut itu ya, masak yang gitu-gitu bisa jadi gubernur.

Leave a Reply